Ustadz Al Amiry : Mengungkap Kejahilan Dan Kedustaan Abu Husein At-Thuwailibi Atau AHAT

Mengungkap Kejahilan Dan Kedustaan Abu Husein At-Thuwailibi Atau AHAT
Kedustaan nyata dilontarkan oleh Abu Husein Ath-Thuwailibi dengan menyatakan bahwasanya para masyaikh salafiyyin Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan Syaikh Shalih Al-Munajjid dan Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr melakukan isbal.
Dia ingin membuat suatu ilzam, mengapa para ikhwan salafiyyin tidak membid’ahkan ulama mereka karena ulama mereka telah melakukan isbal ?
Abu Husein mengatakan sebuah perkataan yang sangat fatal dalam fitnahannya:
“Mereka lupa kalau Ulama besar mereka pun pakai jubah Isbal. Syaikh DR. Abdurrazaq Bin Abdil Muhsin Al-‘Abbad pun Isbal. Syaikh Abdul Aziz Aalu Syaikh (mufti saudi) juga jubahnya isbal. Syaikh Shaalih Al-Munajjid (Yang kitabnya di pelajari di ma’had Salafi) juga pakai jubah Isbal.
Kenapa Ulama2 ini tidak kalian tuduh Ahli Bid’ah wahai para pemuda ??” ( Selesai )
Mari kita ungkap kejahilan nyata Abu Husein At-Thuwailibi atas lisannya yang akan dipertanggung jawabkan oleh Allah ta’ala di hari kiamat karena telah menuduh para masyaikh hafidzahumullah:
1- Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr membolehkan isbal ? Inilah kedustaan nyata dari Abu Husein At-Thuwailibi. Syaikh Abdurrazzaq dengan jelas mengharamkan isbal.
Syaikh Abdurrazzaq hafidzahullah berkata:
ويحرم الإسبال في الثياب لحديث ابن عمر عنه صلى الله عليه وسلم : ((مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))
“ Dan diharamkan melakukan isbal dalam pakaian. Karena hadits Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam : ( Barang siapa yang menjulurkann pakaiannya secara sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat)” [ HR. Bukhari Muslim ] (Sumber dari tulisan beliau yang berjudul Al-Fitnah Fii Al-Libaas yang bisa dilihat di situs pribadi syaikh Abdurrazzaq ]
Maka orang jahil lah yang mengatakan bahwasanya syaikh Abdurrazzaq melakukan isbal.
2- Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh juga membolehkan isbal ? Maka lisan pemfitnah akan dimintakan pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala. Dusta kalau dikatakan syaikh Abdul Aziz Alu syaikh membolehkan isbal. Dan kedustaan ini ternyata dilontarkan oleh orang jahil yang bernama Abu Husein At-Thuwailibi.
Syaikh Abdul Aziz pernah ditanya mengenai hukum isbal:
ما حكم الإسبال؟ وهل يجوز أن أطيع والدي إذا أرادا مني إسبال ثيابي؟ جزاكم الله خيرا
“ Apa hukum isbal? Dan apakah boleh aku mentaaati kedua orang tuaku jika keduanya menginginkan dariku untuk melakukan isbal dalam pakaian? Jazakumullah khairan”
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh menjawab:
الإسبال محرم، بل هو من كبائر الذنوب
“Isbal pakaian adalah haram, bahkan dia termasuk dalam dosa-dosa besar”
Kemudian syaikh Abdul Aziz membawakan dalil-dalil akan keharaman isbal. Bahkan syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh melanjutkan perkataan beliau:
فالمسبل عاص لله ومتعد لحدوده سبحانه، فواجب عليه أن يتوب إلى الله، فإنه قد توعد بالعذاب الأليم وبعقابه بأن لا ينظر الله إليه ولا يزكيه، وهذا دال على أن فعل ذلك من الكبائر
“ Maka orang yang isbal adalah orang yang bermaksiat kepada Allah dan melampaui batas-batasan Allah. Maka wajib atas orang yang isbal untuk bertaubat kepada Allah, sesungguhnya dia telah diancam dengan adzab yang pedih dan hukuman dari Allah. Dan bahwasanya Allah tidak melihatnya dan tidak mensucikannya. Dan ini menunjukkan bahwasanya perbuatan isbal termasuk dosa besar” ( Silahkan lihat di situs resmi beliau )
Maka, hanya orang jahil yang menyatakan bahwasanya syaikh Abdul Aziz Alu syaikh membolehkan isbal.
3- Syaikh Shalih Al-Munajjid membolehkan isbal ?? Maka lisan pemfitnah akan dimintakan pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala.
Syaikh Shalih Al-Munajjid mengharamkan isbal. Bahkan beliau mempunya artikel bantahan terhadap perkataan yang tidak mengharamkan isbal namun hanya memakruhkan saja.
Syaikh Shalih Al-Munajjid menjawab hujjah-hujjah yang hanya memakruhkan isbal saja, maka jelas sekali kalau syaikh Shalih Al-Munajjid mengharamkannya dengan hujjah yang sangat kuat.
Ana rasa tidak perlu ana copas artikel panjang bantahan syaikh Shalih Al-Munajjid, cukup orang dungu yakni Abu Husein saja yang membaca tulisan syaikh Shalih Al-Munajjid disini: http://islamqa.info/ar/72858
Maka pada kesimpulannya, Abu Husein At-Thuwailibi telah menuduh para ulama dengan suatu fitnah yang keji yang tidak ada sandarannya.
4- Kalaupun semisal kita tidak sengaja melihat mereka isbal, maka kita jangan langsung suudzon dengan mereka,namun suudzonlah dengan mata kita. Karena terkadang, kita salah lihat. Dan hal itu biasanya terjadi. Ketika seseorang menggunakan jubah yang lebar namun sangat pas diatas mata kaki dan tidak dibawah mata kaki, kalau mereka tidak tegak lurus maka biasanya salah satu mata kakinya tertutupi.
Maka yang layak bagi kita adalah husnudzzan pada mereka dan tidak menuduh mereka sembarangan. Kemudian terkadang -sangat jarang sekali- mereka tampak isbal di sebuah kamera -itupun kalau ada-. Maka cara pertama yang harus dilakukan oleh seorang hamba yang bertakwa adalah tidak menuduh mereka sembarangan, karena biasanya kamera merekam dari satu sisi yang mana mereka terlihat isbal, padahal mereka tidaklah isbal, terlebih jika jubah mereka lebar.
5- Ilzam Abu Husein yang mengharuskan ikhwan-ikhwan salafi untuk membid’ah para masyaikh diatas karena mereka telah isbal adalah ilzam yang sangat lucu dan menggelitikkan.
Semenjak kapan orang dibid’ahkan karena isbal?? Ini argumen yang sangat aneh dan lucu sekali dari beberapa segi:
– Bid’ah itu adalah beribadah kepada Allah yang mana Allah tidak mensyari’atkannya. Pertanyaannya ?
Emangnya isbal itu adalah diyakini sebagai ibadah sehingga orang yang melakukannya dikatakan sebagai mubtadi’ karena Allah tidak mensyari’atkannya ??
Bodoh sekali orang semacam Abu Husein ini.
Seperti orang minum khamr, zina, judi, apakah pelakunya dikatakan mubtadi’ karena dosa tersebut ??
Sungguh bodoh Abu Husein ini. Isbal, zina, minum khamr, judi adalah maksiat dan tidak diyakini sebagai ibadah, maka pelakunya dikatakan sebagai Al-Ashi Murtakib Al-Kabiirah (Pemaksiat yang berbuat dosa besar), dan bukan mubtadi’.
Maka sangat jahil orang seperti ini.
– Isbal ini adalah masalah ijtihad yang mana kita tidak bisa seenaknya menyalahkan pelakunya dengan tuduhan yang aneh-aneh.
Mereka punya dalil dan kita punya dalil, maka berlapang dada lah. Tidak bisa kita menuduh mereka sembarangan, terlebih menuduh dengan mubtadi’ disebabkan perkara isbal.
Entah nyambungnya dari mana sampai orang yang isbal disebut sebagai mubtadi’. Karena isbal bukanlah bid’ah.
Kalau orang seperti ini tidak bertaubat maka lisannya akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala karena telah memfitnah dan menuduh para ulama.
Nas’alullah Al Afiyah.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan sang pemfitnah bertaubat.
Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry

Posting Komentar untuk "Ustadz Al Amiry : Mengungkap Kejahilan Dan Kedustaan Abu Husein At-Thuwailibi Atau AHAT"